Kamis, 13 Desember 2012

Mesin Antrian Digital Signage Dukung Keterbukaan Informasi Publik


mesinantrianmultimedia


Digital Signage dan Mesin Antrian. Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota / Kabupaten wajib menyampaikan informasi dan dokumentasi yang telah dimanahkan. Media Informasi Publik yang bisa digunakan banyak sekali antara lain : website media center, koran, buletin, digital signage ( Multimedia Informasi Publik ). Adapun informasi yang wajib disediakan dan diumumkan  yang diamanatkan Undang-Undang dapat didownload disini.

Digital Signage ( Multimedia Informasi Publik ) merupakan aplikasi multimedia menggunakan sarana TV LCD / Plasma dengan desain yang menarik dan eye catching, dengan penempatan lokasi yang strategis. Informasi yang dapat dipublish adalah video, foto, flash, tabel, running text, slideshow, iklan layanan masyarakat, RSS Feed, valas, dll. Dengan semangat keterbukaan informasi publik ini digital signage dapat menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan informasi publik di Pemerintah Kota / Kabupaten.

- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
  (UU 14 Tahun 2008 pasal 9 / Per-KI 1 Tahun 2010 pasal 11)
                1. Profil Pejabat
                2. Ringkasan Laporan Keuangan
         3. Regulasi (Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota, Instruksi Walikota)
                4. Informasi Ketahanan Pangan
                5. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD)
                6.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

- Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
  (UU 14 Tahun 2008 pasal 10 / Per-KI 1 Tahun 2010 pasal 12)
                1. Informasi Penting / Pengumuman
                2. Rencana Pelaksanaan Car Free Day
                3. Rencana Pendistribusian Beras Miskin (Raskin)
                4.  Informasi Lowongan Kerja

- Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
  (UU 14 Tahun 2008 pasal 11 / Per-KI 1 Tahun 2010 pasal 13)
                1. Regulasi (Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Walikota,
Keputusan Walikota, Instruksi Walikota)
                2. Data Statistik
                3. Agenda Kerja Walikota

Jika Anda ada kebutuhan digital signage untuk kebutuhan informasi publik, silahkan konsultasikan dulu kebutuhan Anda dengan kami Andik Purnomo - 0857 3606 8227 / 0852 3430 3837 / email. mesinantriansurabaya@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

//SEO SCRIPT POWERED BY www.alltechbuzz.in